TUGAS
AKUNTANSI INTERNASIONAL
Nama
Kelompok :
Indra
Mulya Cipta (23212701)
Iqbal
Bayhaqi (23212765)
Imam
Syahroni (23212643)
Jl.
Akses Kelapa Dua, Cimanggis 16951,
Telp
(021) 8710561, 8727541
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
Jerman merupakan salah satu Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional
saat ini . Negara Jerman merupakan salah satu pendiri komite Standar
Akuntansi Internasional atau International Accounting Standard Board (IASB) dan
memiliki peranan penting dalam mengarahkan agenda IASB . Standar akuntansi di
Jerman bersumber dari The German Commercial Code. Comersial Code
mengharuskan laporan segmen industrial dan geografi. Di Jerman, Suatu
perusahaan diharuskan untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasi dan laporan
manajemen tidak lebih dari 5 bulan.
Negara
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki perkembangan ekonomi pesat.
Sistem Informasi Akuntansi di Indonesia sangat di butuhkan sebab Sistem
Informasi Akuntansi memegang peran penting dalam suatu perusahaan untuk
mengetahui kegiatan apa yang telah terjadi di suatu perusahaan, menangani
kegiatan oprasionalnya sehari-hari untuk menghasilkan informasi-informasi
akuntansi serta informasi lainnya mengenali proses bisnis perusahaan yang
diperlukan oleh manajemen dan pihak – pihak terkait lainnya sehubungan dengan
pengembilan keputusan dan kebijakan lainnya.
Pada
Makalah ini akan dibahas tentang Perbandingan Sistem Informasdi Akuntansi
Indonesia dengan Sistem Informasi Akuntansi Jerman
BAB II
SEJARAH
2.1 Sistem Akuntansi Jerman
Negara
Jerman adalah salah satu Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi
Internasional saat ini. Negara Jerman merupakan salah satu pendiri Komite
Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board
(IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara
yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
Pada
awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi yang harus
diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni
Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum
Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada
tanggal 19 Desember 1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998,
yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial
Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada
sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang
diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang
dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk
menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak
secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip)
menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam
catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
a.
Mengembangkan
rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
b.
Memberikan
nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
c.
Mewakili
Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang
Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing,
dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut
bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi
dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan
atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor. Berdasarkan
hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang
utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang
terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku
dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan
perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi
diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan
terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus
dijelaskan
2.2 Sistem Akuntansi Indoensia
Akuntansi mulai diterapkan di
Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi bukii yang jelas terdapat pada
pembukuan Amphioen Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747.
Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa
dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan munculnya para pengusaha
swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Praktik akuntansi di Indonesia
dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar
tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi
di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang
dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995).
Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry
bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan
VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa
penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama
era ini (Diga dan Yunus 1997).
Akuntan publik yang pertama
adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun
1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor
akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting
Accountant Dienst (Soemarso 1995).
Pada era penjajahan, tidak ada
orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama
yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai
pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929
(Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal
(Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari
Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa
Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model
Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan
pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.
Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang
Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan
tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
2.3 Contoh Perusahaan Jerman
Yang Berada Di Indonesia
Perusahaan Jerman yang berada
di Indonesia salah satunya adalah perusahaan Adidas Salomon yaitu sebuah
perusahaan sepatu Jerman. Perusahaan ini dinamakan atas pendirinya, Adolf (Adi) Dassler,
yang mulai memproduksi sepatu pada 1920-an di Herzogenaurach dekat Nuremberg .
Rancangan baju dan sepatu perusahaan ini biasanya termasuk tiga strip paralel
dengan warna yang sama, dan motif yang sama digunakan sebagai logo resmi
adidas. Adidas adalah perusahaan pakaian olahraga terbesar di Eropa dan kedua terbesar
di dunia setelah Nike.
Rudolf Dassler, adik Adi,
mendirikan perusahaan saingan Puma.Pada Agustus 2005, adidas mengakuisi
rivalnya, Reebok, dalam upaya memperketat persaingan dengan
Nike.Selama lebih dari 80 tahun lamanya grup Adidas telah menjadi bagian dari
dunia olahraga di segala bidangnya dengan menawarkan sepatu, pakaian serta
beragam aksesori pelengkap olahraga yang bernilai seni pada setiap produknya.
Sekarang, grup Adidas telah mengglobalisasi dan menguasai di bidang industri
produk olahraga dan menawarkan portfolio yang begitu luas dari segi produk di
seluruh dunia. Strategi grup Adidas sangatlah simpel: memperkuat bran secara
terus menerus dan mengimprovisasi posisi kompetitif serta keuangan mereka.
Aktivitas perusahaan dan lebih dari 150 cabangnya salah satunya berada di
Indonesia.
BAB III
PERBANDINGAN
SISTEM AKUNTANSI
3.1 Sistem Akuntansi Jerman
A.
Pengukuran Akuntansi
Akuntansi keuangan di
Jerman memiliki tiga dimensi yang secara signifikan membedakannya dengan
sistem-sistem akuntansi nasional lain khususnya dengan sistem Inggris-Amerika.
Pertama dan yang paling berbeda, lingkungan Akuntansi
Jerman telah berubah terus menerus dan mengagumkan sejak akhir PD II. Karakteristik
utama kedua dari Akuntansi
Jerman adalah bahwa akuntansi jerman berada dibawah hukum pajak.
Jerman merupakan salah
satu pengikut setiap prinsip biaya historis di dunia. Kaitan langsung system
akuntansi dengan aturan-aturan perpajakan menjelaskan lebih jauh dominasi
pengukuran biaya histories.
Aturan-aturan kapitalisasi
sangat spesifis. Biaya memulai atau biaya ekspansi bisnis boleh dikapitalisasi,
sedangkan biaya untuk mendapatkan modal ekuitas atau aset-aset tak berwujud
yang tidak diperoleh dalam transaksi pertuakaran tidak boleh dimasukkan dalam
neraca. Hukum pajak menghendaki agar goodwill yang diperoleh dikapitalisasi dan
diamortisasikan selama periode lima belas tahun.
B.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Jerman cukup
luas tetapi dilihat dari standar Inggris-Amerika mempunyai nilai informasi yang
terbatas. Kondisi ini muncul terutama dari fakta bahwa aturan-aturan akuntansi
pajak mendominasi sebagian besar akuntansi keuangan.
Laporan arus kas tidak
diwajibkan tetapi disediakan oleh perusahaan-perusahaan besar.
Persyaratan-persyratan pelaporan keuangan Jerman menetapkn teknik-teknik
konsolidasi yang sama dengan kebiasaan Inggris-Amerika. Undang-undang
Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan:
1.
Neraca
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Catatan atas Laporan Keuangan
4.
Laporan Manajemen
5.
Laporan Auditor
C.
Penyusunan
Standar Akuntansi Keuangan
Aktivitas ini tidak terdapat di
Jerman seperti yang dimengerti dalam Negara-negara bahasa Inggris. German
Institute terutama berurusan dengan penyusunan standar-standar auditing, namun
GI juga mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi dan interpretasi-interpretasi atas
persoalan-persoalan akuntansi keuangan. Rekomendasi dan interpretasi ini tidak
mengikat bagi anggota-anggota GI dan pembuat laporan keuangan.
3.2 Sistem Akuntansi
Indonesia
A.
Regulasi dan Pembinaan Akuntansi
Pengaturan akuntansi di
Indonesia oleh ikatan akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan departenen
keuangan IAI membawahi institute akuntan public Indonesia menyusun standar
akuntansi keuangan (SAK) dan standar professional akuntan public (SPAP). IAI dibentuk
pada 23 desember 1957. Pada tahun 1972 IAI bekerjasama dengan badan Pembina
pasar uang dan modal membentuk panitia penghimpun bahan-bahan dan struktur
GAAP dan struktur GAAS. Pada tahun 1994, IAI mengadopsi standar IASC yang
dituangkan dalam PSAK yang berlaku 1 januari 1995. IAI juga menjadi anggota
International Federation Accountant (IFAC).
Sebagai anggota IFAC, IAI
berkewajiban (1) Mengajak pemerinta dan badan penyusun standar agar laporan
keuangan perusahaan yang diterbitkan mematuhi International Accounting
Financial Reporting (IFRS). (2) Mengajak badan pasar modal, industry dan
masyarakat bisnis agar menerbitkan laporan keuanganmenurut IFRS dan
mengungkapkan fakta dari setiap kepatuhannya. (3) membantu pengembangan
pengakuan IFRS secara internasional. (4) Memonitor kepatuhan terhadap IFRS
melalui penelaahan quality insurance yang ditetapkan SMO (statement of
membership).
Realisasi kewajiban IAI sebagai
anggota IFAC mengenai penerapan IFRS di Indonesia diharapkan terjadi pada tahun
2008. Saat ini IAI memiliki 59 SAK diantaranya dirujuk dari IAS 28 standar,
diciptakan sendiri 11 standar dan dari FASB 17 standar, 2 Accounting Priciples
Board Opinion dan 1 buletin.
B.
Komponen-komponen pelaporan
1.
Neraca
2.
Perhitungan laba/rugi
3.
Laporan arus kas
4.
Laporan perubahan ekuitas
5.
Catatan pada laporan keuangan
C.
Konsep Matching
Penggabungan usaha menggunakan
motede penyatuan kepentingan atau pooling of interest dan metode pembelian
(purchase) Goodwill
yang timbul akibat akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi dalam 5 tahun
paling lama 20 tahun.
Jumlah nilai buku yang melampaui nilai wajarnya dibebankan ke laba atau Earning Joint
venture menggunakan metode ekuitas.
KESIMPULAN
Sistem
Akuntansi Jerman dengan Sistem Akuntansi Indonesia sangat berbeda, dapat
terlihat pada pelaporan keuangan Jerman yang secara khusus
menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :
1.
Neraca.
2.
Laporan
Laba/Rugi.
3.
Laporan
Manajemen.
4.
Catatan
atas laporan keuangan.
5.
Laporan
auditor.
Sedangkan
bentuk pelaporan keuangan Indonesia meliputi :
1.
Neraca
2.
Laporan
Laba/rugi
3.
Perubahan
modal
4.
Laporan
perubahan ekuitas
5.
Catatan
pada pelaporan keuangan
DAFTAR
PUSTAKA
https://baracellona.wordpress.com/sejarah-dan-perkembangan-akuntansi-di-indonesia-dan-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar