Analisis Peranan Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit dan Etika Profesi Akuntansi Dalam Menentukan Kualitas Laporan Audit (Studi Kasus Enron Corporation)
Abstrak
Auditor bukanlah dianggap sebagai profesi yang asing dimata
masyarakat pada saat ini. Mengingat profesi tersebut merupakan profesi tertinggi
akuntansi, maka tidak sedikit pula masyarakat yang ingin bergelut di profesi
tersebut. Namun, akhir – akhir ini terungkap berbagai kasus yang turut mencoret
nama auditor sebagai profesi yang dipercayai masyarakat memiliki integritas dan
etika yang tinggi. Kasus Enron yang menyeret nama Kantor Akuntan Pablik Arthur
Andersen sukses menjadi sorotan masyarakat. Tujuan penelitian ini diharapkan
mampu memberikan gambaran mengenai pentingnya peranan etika bagi auditor
terhadap standar umum audit untuk menghasilkan laporan keuangan yang sebenarnya
dan seharusnya. Dari hasil pembahasan diatas adalah auditor KAP Andersen telah
melanggar standar audit yaitu independensi
dan prinsip etika profesi akuntansi yaitu tanggung jawab, integritas,
dan perilaku professional. Peranan etika auditor terhadap standar umum audit
itu sangat penting dalam menentukan kualitas laporan audit. Dari kasus
perusahaan Enron yang menyeret KAP Andersen dapat dilihat auditor telah
melanggar standar umum audit dan prinsip etika profesi akuntansi dengan
menghasilkan kualitas laporan audit yang buruk sehingga merugikan banyak pihak
yang berkepentingan.
Kata kunci : Etika Auditor, Standar Umum Audit
PENDAHULUAN
Auditor bukanlah lagi suatu profesi yang awam bagi masyarakat
pada saat ini Bahkan, tidak sedikit pula masyarakat yang ingin terjun pada
profesi tersebut mengingat auditor sebagai profesi tertinggi dari akuntansi.
Sebut saja beberapa kantor akuntan publik seperti Delloite, PwC, KPMG, dan EY
telah menuai sukses. Namun, tahun – tahun terakhir ini profesi auditor mendapat
sorotan yang kuat dari masyarakat mengingat terungkapnya beberapa kasus yang
disebabkan profesi tersebut. Masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas
profesi auditor. Salah satu contoh kasus Enron di Amerika Serikat yang menyeret
nama kantor akuntan publik Arthur Andersen. KAP Andersen mengaudit perusahaan
Enron baik secara internal maupun eksternal sejak tahun 1985, baik kantor induk
maupun cabang – cabangnya. Kejanggalan mulai tercium ketika diketahui Enron
bahwa Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap
partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit
(hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya
mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron
menyumbang 97% dari modal. Muncul
pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut?
Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron
(induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar
partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan
transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari
partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada
pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC). Pada kasus Enron terjadi
kecurangan dalam bentuk manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan kantor akuntan publik Arthur
Andersen keluar dari predikat “ The Big Five “. Pada laporan keuangan
perusahaan, dilaporkan perusahaan melebih – lebihkan laba sebesar U$ 650 juta
dengan tujuan untuk menarik investor. Hasil pemeriksaan mengungungkapkan bahwa sejumlah pejabat Enron
yang menempati posisi sebagai manajer dan staff akuntan lainnya ternyata
merupakan mantan auditor di KAP Andersen. Setelah dilakukan penyelidikan dan
pemeriksaan KAP Andersen dinyatakan bersalah karena turut melakukan kejahatan
dengan menghancurkan dokumen- dokumen yang terkait dengan audit yang mereka
lakukan.
Kasus diatas menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat terkait
dengan kredibilitas auditor, apakah sebenarnya auditor dapat mendeteksi atau
tidak kecurangan – kecurangan yang terdapat pada laporan keuangan klien atau
auditor mengetahui kecurangan – kecurangan tersebut tetapi tidak
mencamtumkannya pada laporan audit dengan alasan – alasan tertentu. Kejadian –
kejadian diatas jelas mendeskripsikan betapa pentingnya peranan etika auditor
dalam melaksanakan kegiatannya khususnya dalam menjalankan standar umum audit
yang meliputi proses audit, sikap auditor dalam mempertahankan dan
mengedepankan sesuatu yang bersifat independensi, serta penyusunan laporan
audit. Auditor sering kali terjebak pada posisi yang penuh dilema ketika harus
tetap mempertahankan integritas, independensi serta kredibilitasnya sebagai
auditor atau harus menerima imbalan ekonomis yang diberikan oleh klien.
Pengembangan dan kesadaran etis/moral memainkan peran kunci dalam semua era
profesi akuntansi. Akuntan secara terus menerus berhadapan dengan dilema yang
melibatkan pilihan antara nilai – nilai yang bertentangan. Pertimbangan
profesional berlandaskan pada nilai dan keyakinan individu, sehingga kesadaran
etika/moral memainkan peran penting dalam dalam pengambilan keputusan dalam
pekerjaan audit.
TUJUAN PENELITIAN
Penulisan dilakukan dengan tujuan mengetahui besarnya peranan
etika yang harus diterapkan auditor terhadap standar umum audit dan etika
profesi akuntansi dalam menentukan kualitas laporan audit dengan studi
kasus Perusahaan Enron yang menyeret
nama KAP Arthur Andersen.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Audit dan Auditor
Menurut Sukrisno Agoes , (2004) “Suatu pemeriksaan yang
dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap
laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”. Pihak yang melakukan
disebut sebagai auditor.
Standar Umum Audit
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengann
persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya (Standar Profesional Akuntan
Publik,201:2011). Standar umum berhubungan dengan kualifikaasi auditor dan
kualitas pekerjaan auditor. Standar umum terdiri atas tiga bagian :
1.
Standar umum pertama : Pelatihan dan
Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.” (Standar
Profesional Akuntan Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan
pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai ahli dalam bidang
akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan
pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya
dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa yang dimaksudkan dengan pelatihan
seorang professional mencakup pula kesadarannya untuk secara terus-menerus
mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Dalam
menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor independen menghadapi pertimbangan
yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diminta untuk melakukan audit dan
memberikan pendapatnya atas laporan keuangan suatu perusahaan karena melalui
pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam
bidang akuntansi dan auditing (Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke dalam karir auditing harus
memperoleh pengalaman profesionalnya dengan supervise yang memadai dan review
atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman
2.
Standar umum kedua : Independensi
Standar umum kedua berbunyi :
“Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar
Profesional Akuntan Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya
tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan
umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Auditor
mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen. Untuk
diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Auditor
independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen,
namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar
meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola praktiknya dalam
semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai
derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar Profesional
Akuntan Publik,220:2011).
3. Standar Umum Ketiga : Penggunaan
Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan ceramat dan saksama.”
(Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Penggunaan kemahiran professional dengan kecermatan dan
kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional yang bekerja dalam
organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan
tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedemikian rupa sehingga
mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa (Standar Profesional
Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan menyangkut apa yang dikerjakan
auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya. Misalkan, kecermatan dan
keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan bahwa isinya cukup
menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan penyajiannya harus mengikuti
pedoman yang tercantum dalam standar auditing.
Etika dan Teori Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos yang
berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan / adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamak ethos yaitu ta etha
yang berarti adat kebiasaan. Aris Toteles menggunakan kata bentuk jamak ini
untuk melatar belakangka terbentuknya istilah etika untuk menunjukkan filsafat
moral.
Etika adalah nilai
mengenai benar atau salah yang dianut suatu golonggan atau masyarakat (
Kamus Besar Bahasa Indonesia :2005 )
Secara etimologis ( asal usul kata ) etika berarti ilmu
tentang apa yang dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah,baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan etika.
Etika merupakan suatu ilmu karena memerlukan sikap yang kritis, metodis dan
sistematis dalam melakukan refleksi dan membutuhkan objek untuk membuktikan
teori etika yaitu berupa tingkah laku manusia.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dan
sebagai profesional yang memiliki peran penting dalam masyarakat, anggota harus mempunyai tanggung jawab
terhadap semua pemakai jasa profesional mereka serta harus bertanggung jawab
untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota wajib bertindak dalam hal pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntansi melibatkan klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya yang saling bergantung dalam menjalankan fungsinya secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik dimana kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Agar dapat terus
bertahan diposisinya, profesi akuntan harus memberikan jasa terbaik mereka agar
dapat memegang kepercayaan masyarakat.
3. Integritas
Merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur.
Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Obyektivitas harus berdasarkan penilaian obyektif langsung antara anggota
dengan pihak yang terkait.
5. Kompetensi dan Kehati – hatian
Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Ini berarti
bahwa setiap anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman Dalam
semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus
melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa
kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti
disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2
(dua) fase yang terpisah yaitu :
Pencapaian Kompetensi Profesional, dimana pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
6. Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen
untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan
selama kehidupan profesional anggota.
7. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa tanpa persetetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapnya.
Berikut adalah contoh hal – hal yang harus dipertimbangkan
dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan :
Apabila pengungkapan diizinkan, pengungkapan diharuskan oleh
hukum.
Contoh kasus :
Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses
hukum
Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan
:
Untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika
Untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang
pengadilan
Untuk menaati penelaahan mutu IAI atau badan profesional
lainnya, dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan
pengatur.
8. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana
baik profesi.
9. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati,
serta anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Pengaruh Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit
Nichols dan Price (1976) menyatakan bahwa pada konflik
kekuatan, klien dapat menekan auditor untuk melawan standar profesional dan
dalam ukuran yang besar, kondisi keuangan klien yang sehat dapat digunakan
sebagai alat untuk menekan auditor dengan cara melakukan pergantian auditor.
Hal ini dapat membuat auditor tidak akan dapat bertahan dengan tekanan klien
tersebut sehingga menyebabkan independensi mereka melemah. Posisi auditor juga
sangat dilematis karena mereka dituntut untuk memenuhi keinginan klien namun di
sisi tindakan auditor dapat melanggar standar profesi sebagai acuan kerja
mereka. Hipotesis dalam penelitian mereka terdapat argumen bahwa kemampuan
auditor untuk dapat bertahan di bawah tekanan klien mereka tergantung dari kesepakatan
ekonomi, lingkungan tertentu, dan perilaku termasuk di dalamnya mencakup etika
profesional.
METODE PENELITIAN
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis
deskriptif, dimana penelitian bersifat non eksperimen dan berusaha menggambarkan
atau menginterpretasikan objek sesuai dengan apa adanya. Dan juga penelitian
dilakukan dengan studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan
dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan.
PEMBAHASAN
KAP Arthur Andersen merupakan sebuah firma akuntansi ternama
di Amerika Serikat sejak tahun 1913. Sepanjang perjalanannya, KAP Arthur
Andersen memiliki reputasi yang baik dimata masyarakat dengan integritas,
kepercayaan dan etika yang tinggi. Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah
karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam
akuntansi. Pada tahun 1947 KAP Andersen mulai mengembangkan jasa konsultan
kepada klien-klien besar, tepatnya ketika Leonard Spacek bergabung. Sejak saat
itu KAP Andersen memisahkan bisnisnya menjadi konsultan dan fungsi auditing.
Namun, Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan peringatan berkaitan
independensi auditing. Sebab, SEC menilai memprioritaskan pertumbuhan dan
penekanannya pada perekrutan serta mempertahankan klien-klien besar yang
dilakukan KAP Andersen berdampak negatif pada kualitas dan independensi audit.
Ketua SEC yang prihatin akan hal ini menyarankan aturan-aturan baru untuk
membatasi layanan di luar audit. Tetapi saran ini ditolak Andersen.
Dibalik kemajuan dan kesuksesan yang diraih KAP Andersen,
Bisnis konsultasi dan akuntansi ini juga terlibat masalah dengan berbagai
perusahaan besar yang ada di Amerika. Perusahaan – perusahaan yang pernah
bersengkata dengan KAP Andersen antara lain Baptist Foundation of Arizona
(BFA), Sunbeam, Waste Management, dan Enron. Kasus dengan Enron merupakan kasus
terbesar yang dialami KAP Andersen sebab menjadikannya perusahaan akuntan
pertama yang dipidana. Enron merupakan
salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcingsecara total
atas fungsi internal audit perusahaan. Sejak tahun 1985 Enron Corporation
menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit
external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation
adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10
milyar per tahunnya. Dalam menjalankan bisnisnya, Enron menyumbangkan sekitar
97% modal dan sisanya diperoleh dari partnershipnya. Hal ini menimbulkan
kejanggalan bagaimana mungkin Enron mampu membiayai partnership – partnership
tersebut dengan modal eksternal yang hanya sebesar 3 %. Akhirnya terungkap
bahwa ternyata Enron membiayai partnership – partnershipnya dengan meminjam
modal dari anak perusahaannya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Enron
merupakan perusahaan yang nihil keberadaannya. Selama ini Enron mengadakan
transaksi dengan dirinya sendiri. Enron selalu melebih – lebihkan laba pada
laporan keuangannnya.Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta
yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut dengan total hutang yang berhasil
disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Kejahatan ini terbongkar ketika ketika
Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak
terpuji ini. Akhirnya pada 2 Desember 2001 Enron dinyatakan bangkrut dan
mendaftarkan kebangkrutannya pada pengadilan dengan memecat 5000 pegawai.
ANALISIS
Kasus ini menyingkap kerjasama penipuan yang dilakukan Enron
dengan auditornya, yaitu KAP Andersen. KAP Andersen dinyatakan bersalah telah
bekerjasama dalam memalsukan laporan keuangan dan menghambat proses
penyelidikan dengan menghancurkan dokumen – dokumen yang digunakan untuk
menjalankan proses audit. Tindakan ini telah dianggap melanggar standart umum
audit yang kedua yaitu independensi, dimana seharusnya dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor. KAP Andersen juga dinyatakan bersalah telah
melanggar prinsip etika profesi akuntansi diantaranya yaitu melanggar prinsip
tanggung jawab, integritas dan perilaku profesional. Perlu diketahui bahwa
tanggung jawab dan integritas merupakan prinsip yang penting dan harus
diterapkan dalam etika audit sebab merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur
dalam bentuk benar dan adil. Sedangkan perilaku profesional diterapkan agar
setiap pelaku audit dapat berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana baik profesi.
Besarnya jumlah fee yang ditawarkan menyebabkan KAP Andersen goyah dan
mengabaikan prinsip integritas dan independen. Akhirnya, Laporan audit yang
dihasilkan jauh dari kualitas yang seharusnya dan sebenarnya. Posisi auditor
sangat dilematis karena mereka dituntut untuk memenuhi keinginan klien namun di
sisi tindakan auditor dapat melanggar standar profesi sebagai acuan kerja
mereka. Dalih – dalih untuk menghasilkan laporan audit yang seharusnya dan
sebenarnya, KAP Andersen malah ikut terlibat melakukan tindakan kriminal.
Akibatnya, pemerintahan Amerika serikat melarang KAP Andersen dan Enron untuk
melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga pemerintahan di Amerika. Selain itu
akibat pelanggaran prinsip profesional dan etika yang dilakukannya, KAP
Andersen dicabut kedudukannya dari predikat “ The Big Five” dan kehilangan
integritasnya dimata mayarakat.
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat kami
simpulkan adalah auditor KAP Andersen telah melanggar standar umum audit yaitu
independensi karena menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan
kasus Enron. KAP Andersen juga melanggar prinsip etika profesi akuntansi yaitu tanggung
jawab, integritas dan perilaku profesional karena auditor telah memanipulasi
laporan keuangan yang akhirnya menerbitkan laporan audit yang salah dan
menyesatkan.
Peranan etika auditor terhadap standar umum audit dan etika
profesi akuntansi itu sangat penting dalam menentukan kualitas laporan audit.
Dari kasus perusahaan Enron yang menyeret KAP Andersen dapat dilihat auditor
telah melanggar standar umum audit dan prinsip etika profesi akuntansi dengan
menghasilkan kualitas laporan audit yang buruk sehingga merugikan banyak pihak
yang berkepentingan
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno, 2004, Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh
Kantor Akuntan
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2014/10/etika-profesi-akuntansi-tugas-6.html
Hutabarat, Gutman, 2012. Pengaruh Pengalaman Time Budget
Pressure dan Etika Auditor terhadap Kualitas Audit. Jurnal Ilmiah ESAY Volume 6
Publik Edisi Ketiga; Jilid 1, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi ,Universitas Indonesia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar