Jumat, 01 November 2013

Amankan Masa Tua di koperasi part 2

Perangkat Organisasi Koperasi.
Paul Hubert Casselman
Stoner
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
Koperasi bekerja menurut perinsip ekonomi
Suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha para angota koperasi dan penggunaan sumber daya lainnya aga mencapai tujuan organisasi
Melibatkan perangkat seperti anggota, pengurus, manajer, dan karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Dapat kita ketahui bahwa Koperasi Persada Madani ini mengacu pada Perangkat Organisasi Koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D terlihat dari penjabaran tentang struktur organisasi dalam Koperasi Persada Madani.

Tujuan Badan Usaha Koperasi
Badan usaha mempunyai arti sendiri yaitu suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan badan usaha koperasi (UU No. 25/1992 pasal 3) adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Di Koperasi Madani ini pun demikian. Dapat kita lihat dari visi nya yang berkata Membangun dan mengembangkan potensi sumber daya ekonomi masyarakat 
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui para anggotanya.
Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia 
secara utuh.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan 
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
               
Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan Usaha koperasi ada 4, yaitu :
1.      Status dan Motif Anggota Koperasi
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
2.      Kegiatan Usaha
·         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan Kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale)
·         Usaha dan peran utama dalam bidangsendi kehidupan ekonomi rakyat
3.      Permodalan Koperasi
·         UU 25/992 pasal. 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(luar)
·         Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
·         Modal Pinjaman: bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lain dan sumberdaya lainnya yang sah
Koperasi Persada Madani ini melakukan kegiatan usahanya dengan cukup baik, terbukti pada tahun 2012  koperasi ini mendapatkan penghargaan dalam kategori PELAYANAN TERBAIK “As The Best Sevice Excellent Of The Year” atas upaya dan kerja kerasnya dalam “Mewujudkan Rencana Jadi Komitmen”. Adapun usaha dari koperasi Persada madani yang berupa Pinjaman dan Simpanan sebagai usaha untuk meningkatkan ekonomi anggota dan masyarakat. Permodalan Koperasi juga menggunakan modal sendiri dan modal dari luar yang berupa pinjaman (investama, dsb). Hal ini jelas dapat kita lihat pada keterangan tentang koperasi Persada Madani ini.






Sumber :