Rabu, 14 Januari 2015

Peranan Sistem Akuntansi bagi Dunia Bisnis

Akuntnsi memiliki peran penting karena dianggap sebagai salah satu penentu masa depan atau kelangsungan bisnis suatu perusahaan. Akuntansi sebagai pengendali keuangan dalam kegiatan ekonom khususnya di dunia bisnis yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan. Dengan adanya akuntansi perusahaan akan mengetahui pengelolaan dana, berapa laba, dan apakah ada kerugian dari aktivitas ekonomi perusahaan.
Simons (2000) dalam Sukma Lesmana (2002) menjelaskan sistem kontrol akuntansi adalah : “Sistem Kontrol Akuntansi (SKA) adalah semua prosedur dan sistem formal untuk menjaga atau merubah aktivitas organisasi meliputi sistem perencanaan, sistem pelaporan, dan prosedur monitoring yang didasarkan pada informasi (akuntansi). Kuantitas dan kualitas informasi akan menjadi barometer kesehatan organisasi. Manajer organisasi menggunakan informasi feedback untuk mengontrol input yang digunakan, proses, dan output yang dihasilkan untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam semua perusahaan terdapat hubungan yang konstan antara laba, tingkat pertumbuhan, dan sistem kontrol. Kemampulabaan suatu 10 perusahaan tanpa didukung kecukupan kontrol akan mengakibatkan perusahaan collapse”.
Dinamika lingkungan mempengaruhi hubungan sistem kontrol akuntansi dengan kinerja perusahaan karena dinamika lingkungan dapat menyebabkan berubahnya suatu sistem di perusahaan. Salah satu contoh yang bisa diambil adalah perubahan teknologi. Perubahan teknologi di perusahaan dapat menyebabkan sistem kontrol akuntansi pun berbeda pula. Dinamika lingkungan mempengaruhi perubahan lingkungan eksternal dan internal perusahaan. Hal senada diutarakan penelitian syafrudin tentang dinamika lingkungan.
Syafrudin (2000) mengatakan,
“isu sentral dalam perspektif ketidakpastian lingkungan ini adalah kondisi nyata (real world) lingkungan eksternal yang pada uraian di atas disebut dinamika lingkungan. Dalam konteks rancangan organisasi berarti bagaimanakah dinamika lingkungan berpengaruh terhadap rancangan organisasi dan kinerja organisasi. Jadi isu sentralnya bukanlah pada bagaimana manajemen mengekspresikan lingkungan eksternal (perceived environmental uncertainty), tetapi pada bagaimana kondisi nyata (real world) lingkungan eksternal itu sendiri (dinamika lingkungan). Konsep yang ada dalam lingkungan ini adalah faktor nyata yang ada dalam lingkungan tersebut yaitu tingkat perubahan (rate of change) dan derajat ketidakstabilan (degree of instability). Tingkat perubahan dan derajat ketidak stabilan inilah yang sebenarnya berpengaruh terhadap hubungan sistem kontrol akuntansi dan kinerja organisasi.”



Sumber :

Sistem Akuntansi di Indonesia

Sistem akuntansi yang berlaku di Indonesia awalnya adalah sistem akuntansi Belanda yang lebih dikenal dengan sistem tata buku. Setelah pada tahun 1950-an perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan modal asing  mulai masuk terutama dari Amerika. Pada saat yang sama, perusahaan yang ada masih tetap mengikuti sistem akuntansi Belanda yang sudah mapan.

Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda
sekitar tahun 1642. Saat itu Belanda memperkenalkan sistem pembukuan berpasangan sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia.

Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800-an hingga awal tahun 1900-an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907.

DAFTAR PUSTAKA

HUTAN LINDUNG

Hutan lindung adalah kawasan yang dilindungi
S             P                       O                    

Hutan lindung dapat di tetapkan di wilayah hulu sungai
S                     P                     K.Tempat

Hutan lindung terbesar terdapat di Kalimantan
S               P                K.Tempat

Hutan lindung dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup
            S             P                                    O

Fungsi hutan lindung adalah tempat habitat asli binatang liar
         S                            P          K.Tempat            Pelengkap


Hutan lindung adalah tempat menyimpan cadangan air tanah
S            P                               O

Taman nasional Ujung Kulon adalah hutan lindung yang terdapat di Banten
                   S                                          O                         K.Tempat

Hutan lindung merupakan area konservasi  hayati
        S                   P                           O                    

Hutan lindung mengatur tata air
         S                           P              O            

Kita harus melestarikan hutan lindung

          S              P                O   

TEMPAT TINGGAL SAYA

Saya  bertempat tinggal  di Depok.
  S                                     K.Tempat        

Rumah saya berwarna terdapat banyak pohon.
       S                 P                        O  

Saya tinggal bersama kakak saya.
 S        P                     O

Pepohonan ditempatkan di depan rumah saya.
        S                P                  K. Tempat

Disamping rumah saya terdapat pohon mangga.
      K. Tempat         S                        O

Di dalam rumah saya ada 5 kamar tidur.
    K.Tempat          S              O  

Kamar tidur saya berdekatan dengan  kakak saya.
              S                  P          K.Cara    Pelengkap

Kamar saya berada di dekat ruang tamu.
           S          P              K.               Pelengkap
Rumah saya tidak mempunyai halaman yang luas
                 S                   P                       O

Saya menghabiskan waktu luang di rumah.
   S                P                   O              K


DIRI SAYA

Saya bernama Iqbal Bayhaqi
S            P                  O

Saya dilahirkan di Tegal.
S         P         K.Tempat

Saya mempunyai dua saudara kandung.        
S               P                   O

Saya bertempat tinggal di Depok.
S              P                         K.Tempat

Saya menuntut ilmu di Universitas Gunadarma.
S              P                           K.Tempat

Saya menyukai matakuliah Sistem Informasi Akuntansi.

S            P                   O                    

Jumat, 27 Juni 2014

Gugatan dalam Hukum Perdata

Hukum perdata juga sering disebut hukum privat yaitu  hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalamempat bagian, yaitu :
1.                  Hukum tentang diri seseorang,
Hukum ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum.
2.                  Hukum Kekeluargaan,
Hukum ini mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.                  Hukum Kekayaan,
Hukum ini mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4.                  Hukum warisan,
HUkum ini mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalanseseorang.
A.    Sejarah Singkat Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

B.     Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.
·         Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :
Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat. Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:
Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;
Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
·         Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
Golongan  Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat berlaku juga bagi mereka.
Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :
S. 1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
S.1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
S.1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua warganegara), misalnya :
S. 1933 No. 108           : Peraturan Umum tentang Koperasi;
S. 1938 No. 523           : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
S. 1938 No. 98             : Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.

C.    Contoh kasus Hukum Perdata
Contoh 1.
Andi digugat oleh seorang gadis yaitu Lina untuk membayar ganti rugi atas pembelian gaun baru dan tas serta kerugian immaterial (merasa dirugikan karena telah menceritakan ke teman- temannya) karena Andi telah mengingkari janji mengajak untuk berlibur ke Tokyo, Jepang. Bagaimana penyelesaian kasus ini menurut anda selaku kuasa hukum Lina ?
Jawaban:
Lina tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak memenuhi syarat materiil gugatan yaitu gugatan yang diajukan Lina tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Perselisihan yang terjadi bukanlah melanggar hak yang pantas pada syarat materiil untuk mengajukan gugatan. Selain itu tidak terdapat ketentuan hukum perdata yang dilanggar, diabaikan dan tidak dipenuhi.
Contoh 2.
Rizky (Surabaya) menggugat Hana (Jogjakarta) di Pengadilan Negeri Semarang dengan dasar Hana belum membayar utangnya sebesar Rp.100.000.000,- dengan jaminan tanah HM. No.31 Semarang. Saudara adalah hakimnya bagaimana sikap saudara jika Paulina mengajukan eksepsi bahwa PN. Semarang tidak berwenang memeriksa perkara? Apa alasannya? Dan sebut dasar hukumnya?
Jawaban :
Eksepsi adalah tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara, namun jika berhasil dapat menyudahi pemeriksaan perkara. Eksepsi diterima bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara adalah Pengadilan Negeri Demak sebagai domisili tergugat berdasarkan pasal 118 (1) HIR.



Sumber :


Sabtu, 31 Mei 2014

Kenali Ularmu sebelum Pelihara

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan kata “Ular”, namun bagaimana dengan Ular sebagai hewan peliharaan? Di bumi ini terdapat berjuta spesies ular, ada low venom, middle venom, dan high venom. Namun pada dasarnya ular ada 2 kategoriyaitu berbahaya dan tidak berbahaya.

Sudah banyak orang sekarang memelihara beberapa jenis ular. namun perlu diperhatikan untuk anda yang ingin memelihara ular baik untuk sekedar display (pajangan) maupun untuk dijadikan hewan kesayangan bahwa ular adalah meski kelihatan kalem namun ular adalah hewan yang buas dan sewaktu-waktu akan muncul sifat buas yang tidak bias diprediksi dan ditangani. Ular juga merupakan hewan yang usianya cenderung panjang bias mencapai puluhan tahun jadi untuk memeliharanya dibutuhkan komitmen untuk merawatnya. ada beberapa jenis ular yang menurut saya cocok untuk pemula seperti ular sanca atau Python Reticulatus, Dipong atau Blood Python, Ball Python, dan boa.

1. Ular Sanca atau Python Rticulatus.

Ular ini sudah banyak diketahui oleh orang-orang. Persebaran ular ini pun dari Indonesia bagian barat sampai timur. Ular ini bertubuh besar dan panjang dan berusia lebih dari 25 tahun. Ular sanca terbesar tercatat memiliki panjang 32 kaki 9. 5 inci atau lebih kurang 10 mtr dan berbobot 347. 6 lbs atau lebih kurang 158 kg. Habitat ular ini di hutan, persawahan dan tempat yang mempunyai persediaan air dan biasanya dapat ditemukan juga di sekitar kita. Ular ini memangsa mamalia, reptil dan burung. Ular ini juga mampu berpuasa atau tidak makan dengan waktu yang relative lama. Dilaporkan di regent’s park pada th. 1926 seekor ular sanca tidak makan selama 23 bulan.

2. Ular Dipong atau Blood Python

Tidak bnayak orang yang mengetahui ular jenis ini, namun ular jenis ini berasal dari Semenanjung Malaysia, sumatra bagian timur dan sumatra bagian tengah. Ular ini merupakan ular bertubuh pendek dan besar. Ukuran dewasa berkisar 1 ampai 2.5 m. Ular ini dapat hidup sampai 20 tahun (dalam penangkaran). Dipong/Blood Phyton merupakan jenis ular yang menyukai tingkat kelembaban yang tinggi, untuk itu diperlukan suatu kandang yang memiliki tingkat ventilaasi udara yang bagus untuk menjaga tingkat kelembaban suhu. Dipong/ blood phyton merupakan jenis ular yang senang merendam dirinya/ menyembunyikan dirinya.

3. Ball Python

Ular jenis ini berasal dari Afrika tengah dan Bagian Barat Afrika. Ball python ini mempunyai kesamaan dengan blood python,yaitu sama-sama ular pendek dan gemuk. Panjang ular ini berkisar 3 sampai 5 feet. Ball phyton inimempunyai masa hidup yang panjang, bahkan di kebun binatang di Philadelpia terdapat Ball phyton yang berusia 47 tahun. Ular ini akan

4. Boa

Ular ini berasal dari daratan beriklim Tropis sepeti d Amerika Serikat. Panjang ular ini dapat mencapai 4 meter dengan berat lebih dari 45 kg, bahkan pernah ditemukan Boa dengan panjang 5.5 meter. Boa memiliki usia yang relativ lama berkisar 20-30th. Boa memiliki karakteristik yang khas dan unik, yaitu mampu mengubah warnanya sesuai dengan lingkungannya, dan mamu mengubah pola di tubuhnya menjadi berbagai macam pola.

Mungkin itu sedikit info dari saya. Dari sedikit pembahasan mengenai ular apa yang cocok buat anda sebagai pemula, manakah yang cocok? Silahkan anda pikirkan baik-baik akan memelihara ular jenis apa. Sekian dulu dari saya, terimakasih.

Sumber:

•http://www.satwa.net/329/ular-sanca-kembang.htm/ •http://rumahdipong.blogspot.com/ •http://www.satwaunik.com/animal-care/care-sheet-ball-python/ •http://gambarhidup.blogspot.com/2012/02/gambar-ular-dan-info-ular-boa.html/ •http://www.anneahira.com/ular-boa.html/