Jumat, 27 Juni 2014

Gugatan dalam Hukum Perdata

Hukum perdata juga sering disebut hukum privat yaitu  hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalamempat bagian, yaitu :
1.                  Hukum tentang diri seseorang,
Hukum ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum.
2.                  Hukum Kekeluargaan,
Hukum ini mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.                  Hukum Kekayaan,
Hukum ini mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4.                  Hukum warisan,
HUkum ini mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalanseseorang.
A.    Sejarah Singkat Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

B.     Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.
·         Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :
Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat. Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:
Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;
Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
·         Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
Golongan  Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat berlaku juga bagi mereka.
Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :
S. 1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
S.1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
S.1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua warganegara), misalnya :
S. 1933 No. 108           : Peraturan Umum tentang Koperasi;
S. 1938 No. 523           : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
S. 1938 No. 98             : Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.

C.    Contoh kasus Hukum Perdata
Contoh 1.
Andi digugat oleh seorang gadis yaitu Lina untuk membayar ganti rugi atas pembelian gaun baru dan tas serta kerugian immaterial (merasa dirugikan karena telah menceritakan ke teman- temannya) karena Andi telah mengingkari janji mengajak untuk berlibur ke Tokyo, Jepang. Bagaimana penyelesaian kasus ini menurut anda selaku kuasa hukum Lina ?
Jawaban:
Lina tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak memenuhi syarat materiil gugatan yaitu gugatan yang diajukan Lina tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Perselisihan yang terjadi bukanlah melanggar hak yang pantas pada syarat materiil untuk mengajukan gugatan. Selain itu tidak terdapat ketentuan hukum perdata yang dilanggar, diabaikan dan tidak dipenuhi.
Contoh 2.
Rizky (Surabaya) menggugat Hana (Jogjakarta) di Pengadilan Negeri Semarang dengan dasar Hana belum membayar utangnya sebesar Rp.100.000.000,- dengan jaminan tanah HM. No.31 Semarang. Saudara adalah hakimnya bagaimana sikap saudara jika Paulina mengajukan eksepsi bahwa PN. Semarang tidak berwenang memeriksa perkara? Apa alasannya? Dan sebut dasar hukumnya?
Jawaban :
Eksepsi adalah tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara, namun jika berhasil dapat menyudahi pemeriksaan perkara. Eksepsi diterima bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara adalah Pengadilan Negeri Demak sebagai domisili tergugat berdasarkan pasal 118 (1) HIR.



Sumber :


Sabtu, 31 Mei 2014

Kenali Ularmu sebelum Pelihara

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan kata “Ular”, namun bagaimana dengan Ular sebagai hewan peliharaan? Di bumi ini terdapat berjuta spesies ular, ada low venom, middle venom, dan high venom. Namun pada dasarnya ular ada 2 kategoriyaitu berbahaya dan tidak berbahaya.

Sudah banyak orang sekarang memelihara beberapa jenis ular. namun perlu diperhatikan untuk anda yang ingin memelihara ular baik untuk sekedar display (pajangan) maupun untuk dijadikan hewan kesayangan bahwa ular adalah meski kelihatan kalem namun ular adalah hewan yang buas dan sewaktu-waktu akan muncul sifat buas yang tidak bias diprediksi dan ditangani. Ular juga merupakan hewan yang usianya cenderung panjang bias mencapai puluhan tahun jadi untuk memeliharanya dibutuhkan komitmen untuk merawatnya. ada beberapa jenis ular yang menurut saya cocok untuk pemula seperti ular sanca atau Python Reticulatus, Dipong atau Blood Python, Ball Python, dan boa.

1. Ular Sanca atau Python Rticulatus.

Ular ini sudah banyak diketahui oleh orang-orang. Persebaran ular ini pun dari Indonesia bagian barat sampai timur. Ular ini bertubuh besar dan panjang dan berusia lebih dari 25 tahun. Ular sanca terbesar tercatat memiliki panjang 32 kaki 9. 5 inci atau lebih kurang 10 mtr dan berbobot 347. 6 lbs atau lebih kurang 158 kg. Habitat ular ini di hutan, persawahan dan tempat yang mempunyai persediaan air dan biasanya dapat ditemukan juga di sekitar kita. Ular ini memangsa mamalia, reptil dan burung. Ular ini juga mampu berpuasa atau tidak makan dengan waktu yang relative lama. Dilaporkan di regent’s park pada th. 1926 seekor ular sanca tidak makan selama 23 bulan.

2. Ular Dipong atau Blood Python

Tidak bnayak orang yang mengetahui ular jenis ini, namun ular jenis ini berasal dari Semenanjung Malaysia, sumatra bagian timur dan sumatra bagian tengah. Ular ini merupakan ular bertubuh pendek dan besar. Ukuran dewasa berkisar 1 ampai 2.5 m. Ular ini dapat hidup sampai 20 tahun (dalam penangkaran). Dipong/Blood Phyton merupakan jenis ular yang menyukai tingkat kelembaban yang tinggi, untuk itu diperlukan suatu kandang yang memiliki tingkat ventilaasi udara yang bagus untuk menjaga tingkat kelembaban suhu. Dipong/ blood phyton merupakan jenis ular yang senang merendam dirinya/ menyembunyikan dirinya.

3. Ball Python

Ular jenis ini berasal dari Afrika tengah dan Bagian Barat Afrika. Ball python ini mempunyai kesamaan dengan blood python,yaitu sama-sama ular pendek dan gemuk. Panjang ular ini berkisar 3 sampai 5 feet. Ball phyton inimempunyai masa hidup yang panjang, bahkan di kebun binatang di Philadelpia terdapat Ball phyton yang berusia 47 tahun. Ular ini akan

4. Boa

Ular ini berasal dari daratan beriklim Tropis sepeti d Amerika Serikat. Panjang ular ini dapat mencapai 4 meter dengan berat lebih dari 45 kg, bahkan pernah ditemukan Boa dengan panjang 5.5 meter. Boa memiliki usia yang relativ lama berkisar 20-30th. Boa memiliki karakteristik yang khas dan unik, yaitu mampu mengubah warnanya sesuai dengan lingkungannya, dan mamu mengubah pola di tubuhnya menjadi berbagai macam pola.

Mungkin itu sedikit info dari saya. Dari sedikit pembahasan mengenai ular apa yang cocok buat anda sebagai pemula, manakah yang cocok? Silahkan anda pikirkan baik-baik akan memelihara ular jenis apa. Sekian dulu dari saya, terimakasih.

Sumber:

•http://www.satwa.net/329/ular-sanca-kembang.htm/ •http://rumahdipong.blogspot.com/ •http://www.satwaunik.com/animal-care/care-sheet-ball-python/ •http://gambarhidup.blogspot.com/2012/02/gambar-ular-dan-info-ular-boa.html/ •http://www.anneahira.com/ular-boa.html/

Senin, 31 Maret 2014

Si Kecil Unik "Sugar Glider"

Di blog ini saya akan berbagi pengetahuan tentang Si Hewan Saku yang Unik. Mari Simak baik baik ya kawan... :)
1. Apa itu Sugar Glide ? Sugar Glider atau dalam bahasa latinnya Petaurus breviceps adalah sejenis tupai pohon dengan ukuran badan yang relative kecil dengan ukuran tubuh kira-kira 24-30 cm dengan berat 4-6 ons. dan karena kecilnya itu mereka sering disebut hewan peliharaan dalam saku.Tubuhnya yang imut dan mimik mukanya yang unyu-unyu itu akan mudah membuat animal lover jatuh cinta kepadanya. Marsupialia yang satu ini berasal dari belantara Papua, Tasmania Australia, Papua New Guinea. Disebut Marsupial Karena Sugar Glider ini mempunyai kantung diantara kedua kakinya seperti kanguru yang digunakan untuk menaruh anaknya. Sugar Glider memiliki jari-jari kaki yang besar pada kaki belakang yang berfungsi untuk membantu berpegangan lebih kuat pada cabang pohon. Dan yang unik lagi di antara pergelangan tangan dan kaki Sugar glider ditutupi dengan bulu atau membran yang disebut Patagium. Jadi dikala Sugar glider membentangkan tangan dan kaki mereka, patagium ini akan tampak seperti sayap yang membuat Sugar glider melayang di udara. Sugar Glider atau akrab di sebut "SG" ini tergolong hewan yang mampu mengenali siapa pemiliknya. melalui indra penciuman dan pengelihatannya, Sugar Glider dapat mengetahui siapa pemiliknya. Sugar Glider merupakan nocturnal omnivora, aktif mencari makan di malam hari. Di habitat aslinya mereka terbiasa berburu serangga kecil seperti jangkrik dan ulat kecil ,juga getah manis dari pohon akasia dan eucalyptus. Dan itulah sebabnya kenapa dia dinamakan sugar glider, karena selain hobi meluncur dari ketinggian hingga berasa terbang layaknya batman, mereka juga menyukai makanan bercita rasa manis. walaupun Sugar Glider itu omnivora, namun Sugar Glider memiliki mood yang susah ditebak. Misal hari ini mau makan Pisang, keesokan harinya dia belum tentu mau makan pisang lagi. Masa hidup rata-rata dari Sugar Glider mencapai sekitar 12 sampai 15 tahun. Mereka dikenal dengan perilaku ramah. SG termasuk hewan peliharaan yang aktif, suka melompat, berpegangan dan meluncur. Tapi, Sugar Glider jg membutuhkan perhatian khusus dari pemiliknya. Mereka tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan, dan pemilik harus memberikan perawatan dan kasih sayang berupa cinta dan perhatian pada hewan peliharaan ini agar tetap sehat dan ramah. Terakhir, Sugar Glider adalah hewan peliharaan yang indah asalkan dijaga dan dirawat dgn baik. Mereka menjadi sahabat yang baik dan cenderung memiliki kedekatan yang kuat dengan pemilik hanya dalam rentang waktu singkat. Banyak orang telah mengatakan bahwa mereka adalah teman dan sahabat yang sangat menyenangkan baik diajak bermain maupun diperhatikan tingkah lakunya yang lucu. 2. Masa reproduksi Sugar Glider pada usia 4-6 bulan sudah menginjak masa kawin (birahi). Idealnya untuk sebuah pasangan sugar glider yaitu Betina lebih tua 2 bulan dibandingkan dengan jantannya. Sugar Glider ini mempunyai masa hamil yang tergolong singkat yaitu 16-19 hari. Bayi Sugar glider berukuran sebesar biji kacang hijau. Setelah terlahir bayi Sugar Glider akan dibantu induknya untuk memasuki kantung untuk memasuki masa pembesaran, peristiwa ini biasa disebut IP (in Pouch). Perlu diingat untuk para pecinta sugar glider, jangan memisahkan induk jantan dan betina ketika masa IP dan rubah pikiran jika dicampur pada masa IP Si Jantan akan memakan atau mengganggu Si Betina. Dan perlu diketahui jika Sugar Glider mengalami Stress yang diakibatkan kurangnya kebersihan kandang, atau ada Predator yang mengancam atau merasa anaknya Cacat, maka para induknya akan memakan anaknya sendiri (Kanibalisme). Ketika Memasuki Bulan ke-3 Anak dari Sugar Glider akan mengalami pertumbuhan pesat dan kantung induk betina tidak cukup untuk menampung anak Sugar Glider, dan saat itulah Bayi Sugar Glider akan keluar dari kantungnya. Proses ini dinamakan OOP (Out Of Pouch). Saran Saya buat para Adopter disana, jika ingin mengadopsi Sugar Glider lebih baik mengadopsi ketika memasuki usia 1,5 - 2 bulan dari OOP (Out Of Pouch). 3. Makanan Karena Sugar Glider ini merupakan hewan omnivora, Sugar Glider ini dapat dikasih makan berupa buah-buahan, jangkrik, ulat hongkong maupun ulat jerman. Namun para adopter disana biasa memberi makan sugar glidernya dengan bubur Sun rasa pisang, beras merah maupun yang lainnya. Namun juga ada yang memberi makanan extra serta suplemen khusus untuk sugar glider seperti HPW instant, Complete HPW, Protein Mix dan lain-lain. 4. Kandang Untuk Mengadopsi Sugar Glider pasti dibutuhkan kandang. Kndang yang ideal dalah kandang yang besar, yang memungkinkan Sugar Glider untuk melompat, berlari, dan bermain karena Sugar Glider merupakan hewan yang periang. Untuk tempat dia bersembunyi dan tidur bisa digunakan batok kelapa maupun hidng pouch yang dapat anda cari dan beli di Petshop. Tambahkan tangkai pohon yang aman tidak mengandung toksin / racun untuk SG hinggap. 5. Jenis Sugar Glider Sugar Glider ada beberapa jenis, seperti grey clasic, white face, mosaic, platinum, ring tail, white tip, albino dan lain-lain. Berbeda jenis akan terasa perbdaan ongkos yang harus dikeluarkan untuk mengadopsi Sugar Glider ya gann... he Demikian sedikit info dari saya mengenai apa itu sugar glider,, nahh apakah anda mulai tertarik untuk mengadopsi Sugar Glider.??

Kamis, 16 Januari 2014

Meraup Masa Depan di Peternakan Sapi

  Banyak orang telah mengetahui prospek mendatang dari bisnis yang satu ini, namun Tidak banyak anak muda yang memiliki ketertarikan pada usaha yang satu ini. Selain dipandang tidak bergengsi keuntungan ternak sapi dipandang kurang menggembirakan.

Di Indonesia sendiri memiliki banyak trah sapi yang dapat diternakan seperti sapi kampong, sapi Madura, sapi bali, dan sebagainya. Menurut data dari dinas peternakan Indonesia, kebutuhan nasional terhadap daging sapi hingga sekarang belum mampu tercukupi oleh produksi dalam negeri sendiri apa lagi jika dihadapkan dengan hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri. Maka bisa dikatakan bila usaha budidaya ternak sapi di Indonesia masih terbuka lebar untuk mendapatkan pangsa pasar yang luas.

Berapapun hasil produksi ternak yang dihasilkan, bisa dipastikan akan bisa terserap habis oleh masyarakat. Oleh karena itu, bisnis ternak sapi bisa dianggap salah satu bisnis yan cukup menjanjikan. Di samping  dagingnya, pengusaha ternak sapi ini bisa dengan mudah memperluas usahanya dengan menawarkan produk sampingannya seperti susu sapi murni, youghurt, dan produk sampingan lainnya.

Dalam blog ini, kali ini saya akan membahas rencana bisnis peternakan sapi. Namun dalam peternakan sapi perlu di pikirkan bagi usahawan bahwa bisnis ini memerlukan lahan yang cukup besar, pemilihan bibit unggulan, pakan yang memadai, pemasaran sapi serta yang tidak kalah penting ialah pengetahuan penyakit dan kendala apa saja yang ada dalam peternakan sapi.


Mengapa memilih Peternakan Sapi  ?
Dari ulasan diatas dapat diketahui di Indonesia kebutuhan terhadap daging sapi sampai saat ini belum mampu tercukupi oleh produksi dalam negri sendiri. Disamping itu dalam usaha peternakan sapi ini banyak dihasilkan produk sampingannya untuk dapat memperluas usaha.

Kapan waktunya untuk meulai ternak sapi ?
Waktu yang tepat untuk memulai ternak sapi ini adalah saat usahawan sudah siap secara finansial muali dari mulai lahan, pakan yang memadai smapai kendala dalam peternakan sapi.

Bagaimana agar bisnis ternak sapi dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama ?
Dalam sebuah bisnis pemasaran, kebutuhan, dan selera konsumen merupakan faktor yang sangat penting untuk menunjang kelancaran bisnis yang dijalankan.

TINJAUAN PUSTAKA
AAK (1990) , dalam buku berjudul Seri Budidaya Sapi Potong & Kerja dikatakan bahwa dengan ternak potong kesejateraan masyarakat dapat ditingkatkan, kebutuhan gizi tercukupi, kesempatan kerja tersdia, dan kelestariah alam terjaga sementara dengan sapikerja, usaha pertanian terbantu. Namun saat ini ternak sapi diindonesia belum bisa memberikan produksi seperti diluar negeri.

Kansius (1974) dalam buku berjudul Seri Budidaya Sapi Perah menyatakan bahwa konsumen susu sapi saat ini tidak lagi terbatas di kota-kota besar saja,ctetapi telah meluas ke kota kecil bahkan sampai ke pelosok pedesaan. Walau demikian, kebutuhan susu sapi dalam negeri masih belum juga tercukupi sepenuhnya.


Kesimpulan
Dapat kita ketahui, bahwa kebutuhan akan daging sapi dan susu sapi menjadi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia. Namun produksi dalam negeri belum mampu  mencukupinya dan itu mengakibatkan kita menjadi terbiasa mengimport dari luar. Oleh karena itu usaha Peternakan Sapi ini perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan daging dan susu dalam negeri agar kedepannya terutama dalam produksi daging dan susu sapi ini mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.





Sumber :

Rabu, 01 Januari 2014

Dibalik Layanan Unggul Komunikasi

·        Bentuk dan Jenis
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA  atau biasa disebut PT. TELKOM, merupakan suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. PT. TELKOM ini merupakan perusahaan jasa, terbukti dengan adanya visi dan misi Telkom yang secara garis besar menyediakan suatu layanan yang unggul dalam bidang telekomunikasi, media, edukasi, dan lain sebagainya.

·        Permodalan
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), modal perseroan terbatas (PT) terdiri dari modal dasar (authorized capital), modal ditempatkan (issued capital), dan modal disetor (paid up capital) yang diwujudkan dalam sekumpulan saham.
PT. TELKOM mempunyai sumber dana dari kas dari kegiatan operasi, pinjaman di Bank, dan penjualan saham pada pasar modal. Jadi, bisa dilihat bahwa PT. TELKOM mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

·        Evaluasi Keberhasilan Perusahaan
Dalam meningkatkan efisiensi perusahaan Telkom Memanfaatkan salah satu  TelkomCloud, perusahaan yang memiliki sistem dan infrastruktur TIK dalam menunjang produk/layanannya tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran berbelanja perangkat IT seperti server yang mahal. Perusahaan hanya perlu membayar biaya sewa layanan yang digunakan, sehingga jelas menjadi lebih efisien dibandingkan membeli sendiri.
Namun TELKOM juga meningkatkan efektifitas perusahaannya. Dengan adanya bukti salah satunya yaitu Telkomsel   menjadi satu-satunya perusahaan yang  meraih "Soegeng Sarjadi Award" tahun 2013 sebagai perusahaan / pelaku bisnis yang melakukan tata kelola perusaahan (Good Corporate Governance) terbaik., serta masih banyak lagi penghargaan yang diberikan kepada TELKOM.